PALU, sultengtoday.id – Sulawesi Tengah salah satu daerah tujuan perdagangan narkotika.
Bahkan tahun 2023 silam, Sulteng peringkat ke empat pengguna narkoba terbanyak di Indonesia, sebagaimana diungkapkan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng Brigjen Pol Monang Situmorang, sebagaimana dikutip Sulteng Today dari RRI.co.id.
Tingkat prevalensi penyalah gunaan narkoba di daerah ini pada 2023 mencapai 2,80 persen atau sama dengan 52.341 orang.
Data ini menggambarkan besarnya jumlah narkotika beredar di wilayah ini.
Kondisi ini membuat BNNP Sulteng dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Sulteng bekerja lebih keras dalam memberantas peredaran narkoba.
Informasi yang diperoleh Sulteng Today dari Ditresnarkoba Polda Sulteng, Ahad, 21 September 2025 dini hari, kembali digagalkan peredaran sabu seberat 7 Kg lebih.
Sabu ini diamankan di BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Ahad dini hari sekitar pukul 01.28 Wita.
Selain mengamankan 7 Kg lebih barang haram tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulteng juga menangkap dua pelaku di tempat yang sama.
Yakni, MH (26), warga Desa Sibowi dan VR (29), warga BTN Lasoani.
Penangkapan ini dipimpin Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Pabia Palulun bersama Panit 1 Iptu Juan Estephan dan Panit 2 Iptu Lukman
“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk plastik durian besar, paket bening, dan butiran ekstasi,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring.
Barang bukti yang disita antara lain: 6 Kg sabu dalam plastik durian besar, 2 paket sabu masing-masing 1 Kg, 1 paket sabu besar, 2 paket sedang, 2 paket kecil, 25 butir ekstasi kuning, peralatan isap, timbangan digital, dompet merah, 1 tas hitam, serta beberapa ponsel termasuk iPhone 15 dan iPhone 13.
Kedua pelaku kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.(KB/*)
editor: moh. habil masri







Komentar