Entaskan Kemiskinan, Syarifudin Hafid Dorong Pemprov Sulteng Bentuk Satgas PPK

Headline, Sulteng2272 Dilihat

PALU, sultengtoday.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng didorong membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengentasan Kemiskinan (Satgas PPK).

Gagasan ini dikemukakan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng, Syarifudin Hafid merespons peningkatan jumlah warga miskin di wilayah perdesaan di Provinsi Sulteng.

Kepada sultengtoday.id, Ahad, 17 Agustus 2025, politisi muda Partai Demokrat Sulteng ini menjelaskan, pengentasan kemiskinan harus diseriusi dengan tindakan konkret.

“Satgas Percepatan Pengentasan Kemiskinan (Satgas PPK) ini diharapkan bisa menyusun strategi atau pendekatan yang tepat dalam mengatasi masalah kemiskinan yang melanda Sulteng,” jelas mantan Wakil Ketua DPRD Morowali ini.

Syafrudin mengakui jumlah penduduk miskin di Sulteng mengalami penurunan. “Jumlah orang miskin di wilayah perkotaan berkurang. Tetapi di perdesaan justru mengalami kenaikan. Tentu pola penanganan kemiskinan di kota dan desa bisa berbeda. Di sinilah dibutuhkan peran Satgas untuk membedah program yang tepat untuk mengatasi masalah kemiskinan tersebut,” ungkapnya lagi.

Mengutip data Badan Pusat Statistis (BPS) Sulteng, jumlah penduduk miskin di Sulawesi Tengah pada Maret 2025 mencapai 10,92 persen atau 356 ribu jiwa lebih. Mengalami penurunan 0,12 persen dibandingkan September 2024.

Penduduk miskin di wilayah perkotaan mengalami penurunan sebesar 0.36 persen. Di bulan September 2024 penduduk miskin kota berjumlah 7,34 persen, pada Maret 2025 terkoreksi menjadi 6,98 persen.

Kondisi terbalik terjadi di perdesaan. Penduduk miskin di desa naik tipis sebesar 0,03 persen. Dari 12,90 persen September 2024 menjadi 12,93 persen Maret 2025.

“Data jumlah penduduk miskin yang disajikan BPS sudah sepatutnya direspons secara bijak oleh pemerintah provinsi,” jelasnya lagi.

Syarifudin mengapresiasi kritik masyarakat yang mendorong inisiatif pembentukan Satgas, karena sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Ini momentum untuk berkoordinasi dengan semua pihak agar percepatan pengentasan kemiskinan dapat berjalan efektif,” pungkasnya.**

Komentar