PALU, sultengtoday.id – Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fahruddin Yambas, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah di ruang Polibu kantor gubernur, Jumat, 12 September 2025.
Kegiatan ini dihadiri kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), serta perwakilan Bagian Hukum dari Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala.
Dalam sambutannya Fahruddin menegaskan, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang kemandirian fiskal, sekaligus penggerak pembangunan di Sulteng.
“Tanpa penerimaan daerah yang optimal, mustahil kita bisa membiayai program strategis, termasuk program unggulan Berani untuk mewujudkan visi Sulawesi Tengah sebagai wilayah pertanian dan industri yang maju dan berkelanjutan,” ujarnya.
Masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan pajak daerah, seperti potensi pajak yang belum tergali, data yang belum terintegrasi, serta tingkat kepatuhan wajib pajak yang perlu ditingkatkan.
Karena itu, koordinasi lintas pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci dalam memperkuat sistem pajak dan retribusi yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Fahruddin menyebutkan beberapa langkah strategis untuk memperkuat PAD, di antaranya pemanfaatan potensi strategis sektor pertanian, industri, hingga participating interest (PI) 10 persen sektor migas melalui pembentukan BUMD Migas.
“Pajak dan retribusi bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi amanah dari rakyat yang harus dikelola sebaik-baiknya demi kesejahteraan bersama. Saya berharap Rakor ini menjadi forum menyatukan langkah, menyusun strategi, dan membangun komitmen bersama dalam memperkuat PAD yang berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Imelda, menjelaskan bahwa pihaknya tengah memfasilitasi dua rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng, yaitu perubahan atas Pergub Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif dan rincian objek retribusi daerah hasil peninjauan, serta Pergub tentang pelaksanaan Perda Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penurunan Kematian Ibu, Bayi dan Stunting.
“Fasilitasi dilakukan dengan mempedomani kewenangan pemerintahan daerah serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa penyesuaian tarif retribusi harus dilakukan setiap tiga tahun sekali dengan memperhatikan perkembangan ekonomi tanpa menambah objek retribusi baru,” jelas Imelda.
Forum Rakor tersebut diharapkan terbangun sinergi dalam memperkuat landasan hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pajak dan retribusi di Sulawesi Tengah.**
editor: moh. habil masri







Komentar