JAKARTA, Sulteng Today – Masyarakat hukum adat memiliki hak mengelola tanah ulayat. Karenanya, masyarakat adat seperti masyarakat adat Tahu Taa Wana harus terus didorong agar mendaftarkan tanah tersebut ke negara. Dengan begitu mereka mendapatkan hak pengelolaan secara sah, dan tidak diganggu pihak lain.
Hal ini disampaikan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi saat menjadi pembicara dalam diskusi publik Fraksi PKB DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kamis, 25 September 2025.
Diskusi ini bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai Mandat Konstitusi.
Asnaedi mengatakan, selama ini banyak pihak mengaku sebagai masyarakat hukum adat, agar bisa menguasai tanah ulayat.
Namun, setelah dicek ke lapangan, ternyata mereka tidak memenuhi syarat, sehingga tidak berhak mendapatkan hak pengelolaan tanah ulayat.
Menurut PP No 18 Tahun 2021 tentang HPL, HAT, Sarusun dan Pendaftaran Tanah, masyarakat hukum adat bisa mendaftarkan tanah ulayat kepada Kementerian ATR/BPN.
Mereka bisa mendapatkan hak pengelolaan tanah ulayat.
“Tanah ulayat dapat diberikan hak berupa hak pengelolaan yang merupakan sebagian kewenangan hak menguasai negara yang dilimpahkan kepada pemegangnya,” terangnya.
Asnaedi mengatakan, pendaftaran tanah ulayat sangat penting dilakukan, sehingga tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut. Jika tidak didaftarakan, maka akan muncul potensi sengketa, baik sengketa dengan pihak luar maupun sengketa antar anggota masyarakat hukum adat.
“Misalnya, jika masyarakat hukum adat memiliki lahan seluas 10 hektar. Jika tanah itu tidak didaftarkan, maka akan berpotensi diserobot tanpa sepengetahuan masyarakat,” ungkap Asnaedi.
Pendaftaran tanah ulayat, lanjut Asnaedi, juga bisa memberikan posisi tawar untuk menjalin kerja sama investasi di wilayah hukum adat.
Investor bisa mendaftarkan untuk mendapatkan hak guna usaha di atas tanah tersebut.
“Ketika kerja sama berakhir, hak atas tanah kembali ke masyarakat hukum adat. Misalnya, selama 30, 50, atau 80 tahun, maka setelah waktu kerja sama selesai, pengelolaan diserahkan lagi ke masyarakat hukum adat,” bebernya.
Selama ini kata Asnaedi pihaknya mengeluarkan peraturan menteri (Permen) untuk menetapkan masyarakat hukum adat dan mengatur hak tanah ulayat. Jika nanti sudah ada UU Masyarakat Hukum Adat, maka aturan itu bisa dimasukkan ke dalam UU tersebut.
TAK HAMBAT INVESTASI
Terkait RUU Masyarakat Hukum Adat, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menegaskan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat tidak akan menganggu iklim investasi.
Karena itu, RUU tersebut akan disusun dengan baik, sehingga bisa melindungi masyarakat dan tidak merugikan para investor.
Iman mengatakan, selama ini RUU Masyarakat Hukum Adat menimbulkan pro dan kontra, sehingga sampai sekarang belum dibahas dan disahkan. Bahkan, muncul ketakutan berlebihan bahwa RUU itu nanti akan bisa menghambat investasi.
“Muncul kekhawatiran RUU ini akan menganggu investasi, karena akan mengatur soal tanah. Tentu kami akan berupaya agar RUU itu bisa diterima semua pihak dan tidak merugikan investasi,” terang Iman dalam Diskusi Publik Fraksi PKB DPR RI di Gedung Nusantara I, Kamis, 25 September 2025.
Iman menegaskan pihaknya akan menerapkan formula yang moderat dalam menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat, sehingga tidak menyulitkan pemerintah, memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat, dan menjadikan para investor merasa aman menanamkan investasinya di Indonesia.
Legislator asal Dapil Jawa Timur VII itu mengatakan, Baleg DPR RI sedang berupaya untuk menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat.
Saat ini, Fraksi PKB dan Badan Keahlian DPR sedang menyusun naskah akademik (NA) yang akan menjadi landasan dalam pembuatan RUU tersebut.
“Kami juga telah turun ke beberapa daerah untuk mengamati dan menyerap informasi terkait kendala dan persoalan yang dihadapi masyarakat hukum adat. Hal itu menjadi catatan penting bagi kami,” terang Ketua DPP PKB itu.
Selain itu, kata Iman, Baleg juga sudah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai alamat masyarakat, baik NGO, akademisi, pakar, dan sejumlah pihak lainnya. Baleg sangat terbuka dalam menerima masukan, kritik, dan saran dari masyarakat.
Selain mendengarkan masukan dari masyarakat, pihaknya juga berencana untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Salah satunya ke Brasil. Negara itu memiliki hutan adat yang cukup luas, dan juga masyarakat hukum adat yang masih bertahan.
Iman menegaskan bahwa Fraksi PKB akan berusaha keras agar RUU Masyarakat Hukum Adat bisa dibahas dan kemudian disahkan. Tentu, hal itu tidak mudah, karena banyak kendala yang dihadapi. Untuk itu, dia mengajak semua lapisan masyarakat untuk mendukung RUU tersebut.
“PKB berpandangan bahwa pengesahan RUU ini bukan hanya agenda legislasi biasa, melainkan langkah strategis dan mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum serta mewujudkan keadilan sosial yang sejati bagi masyarakat adat,” pungkas Iman.**
editor: moh. habil masri













Komentar