Komisioner KPID Sulawesi Tengah yang Terkait Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar di Perumda Kota Palu Dinonaktifkan

Headline, Hukum1143 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah menonaktifkan Sepriyanus Tolule (ST) sebagai komisioner KPID, sekaligus memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya, sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulteng.

Hal ini disampaikan Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin melalui rilis kepada Sulteng Today, Senin, 6 Oktober 2025.

“Setelah berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Sulteng dan Biro Hukum Setdaprov Sulteng. Serta berdasarkan hasil rapat pleno KPID, Kami memutuskan untuk menonaktifkan saudara Sepriyanus Tolule,” jelas Andi -sapaan akrab Andi Kaimuddin-.

“Demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan kata Andi, maka berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku, KPID Sulteng telah menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan terhadap status yang bersangkutan,” jelasnya lagi.

Untuk mengisi kekosongan jabatan urai Andi, pleno KPID Sulteng memutuskan, mengangkat dan menetapkan Yeldi S. Adel sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulteng. “Ini demi melanjutkan kerja yang sudah diprogramkan,” jelasnya lagi.

Andi memastikan kegiatan pengawasan dan pelayanan publik KPID Sulawesi Tengah tetap berjalan seperti biasanya.

Sepriyanus Tolule Ditahan Jaksa

Jumat, 3 Oktober 2025, Sepriyanus Tolule ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Dalam dugaan kasus ini, Sepriyanus Tolule tidak sendiri. Dia bersama dengan RBM selaku direktur operasional Perumda serta BA, direktur CV. Sentral Bisnis Persada.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Mohamad RohmadiS.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari, Yudi Trisnaamijaya, S.H menyampaikan, ketiga tersangka ditahan penyidik karena pertimbangan objektif dan pertimbangan subjektif.

Yudi -sapaan akrab- Kasi Intel menjelaskan, pada tahun anggaran 2023 dan 2024 Pemerintah Kota Palu memberikan suntikan modal kepada Perumda sebesar Rp3 miliar.

Rp733 juta lebih dana tersebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung dan Rp2,2 miliar lebih disiapkan sebagai belanja langsung.

Untuk memastikan penggunaan dana Rp3 miliar tersebut sesuai peruntukannya, Pemerintah Kota Palu menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal.

Selain itu, Pemkot bersama DPRD Kota Palu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu. Dua regulasi ini merupakan “kitab suci” yang harus dipatuhi Direksi Perumda dalam mengelola perusahaan plat merah tersebut.

Dalam perjalanannya urai Yudi, para direksi mengelola dana penyertaan modal tidak sesuai Perwali No. 5/2023.

“Pencairan dan penggunaan anggaran Perumda menyalahi prosedur, karena tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024, sehingga tujuan Perumda Kota Palu tidak tercapai sebagaimana diatur dalam Perda No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu,” jelas Yudi.

Yudi mengakui, sempat ada jeda penanganan kasus ini. Sebab, saat proses penyelidikan berlangsung, Inspektorat Kota Palu juga melakukan audit investigatif.

Penanganannya berlanjut setelah manajemen Perumda tidak mengembalikan dana, yang penggunaannya diduga tidak sesuai Perwali No. 5/2023.

“Mereka diberi waktu 90 hari oleh Inspektorat mengembalikan dana ke kas daerah. Tetapi tidak dilakukan.,” jelasnya lagi.**

editor: moh. habil masri

Komentar