Tersangkut Narkoba, Dua Perempuan di Tatanga Diamankan Satres Narkoba Polresta Palu

Headline, Hukum297 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Dua perempuan muda di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, berinisial I.D.L. (44) dan R.O. (24), berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu.

Sebab, keduanya diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, jenis sabu.

Informasi yang diperoleh Sulteng Today, Jumat, 24 April 2026 menyebutkan, Satuan Reserse Narkoba Polresta, Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita berhasil

Kasus ini terungkap setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Bermodalkan informasi tersebut, Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik mengamankan kedua tersangka di Jalan Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,108 gram, alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pireks, satu kotak plastik bening, serta dua unit telepon genggam.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu, khususnya berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat,” ujar Kompol Usman, S.H.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan terus mendalami asal barang tersebut dan melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan di atasnya,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional.**

editor: moh. habil masri

Komentar