Pancasila Bukan Simulakra: Mengembalikan Hutan Adat, Huaka dan Katuvua sebagai Volkgeist Indonesia, Refleksi Kritis dari Tanah Sigi: Ketika Negara Mengakui di Kertas, tapi Melupakan Jiwa yang Hidup

Opini31 Dilihat

MHR. Tampubolon

Prolog: Tari Ada Topo Ada — Hukum Kami Hukum Adat

SETIAP 1 JUNI, bangsa Indonesia merayakan Hari Lahir Pancasila dengan spanduk bergambar Garuda dan pidato yang menggemakan nilai-nilai luhur dari adat Nusantara, namun di balik kemegahan simbol itu, masyarakat hukum adat To Kulawi di Kabupaten Sigi justru mengalami pengabaian sistematis atas hak konstitusional mereka atas hutan adat, huaka (wilayah kehidupan), dan katuvua (relasi harmonis manusia-alam). 

Para pendiri bangsa menggali Pancasila dari nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang hidup di komunitas seperti To Kulawi, tetapi ironisnya di saat Pancasila diagung-agungkan, praktik penguasaan hutan negara justru mengingkari volkgeist — jiwa bangsa yang seharusnya menjadi fondasi kebijakan kehutanan. 

Opini hukum ini lahir dari kegelisahan jujur bahwa negara terlalu sibuk merayakan dirinya dengan target ambisius pengakuan hutan adat, sementara di lapangan masyarakat hanya menerima secuil pengakuan simbolis yang kami sebut sebagai simulakra kekuasaan: ketika simbol menggantikan realitas, dan keteladanan lenyap digantikan seremoni kosong.

Pancasila dan Volkgeist yang Terpinggirkan

Friedrich Carl von Savigny mengajarkan bahwa hukum sejati tumbuh dari kesadaran kolektif bangsa — volksgeist — bukan dari kehendak penguasa semata, dan di Indonesia volkgeist itu adalah Pancasila yang digali dari nilai-nilai adat Nusantara termasuk falsafah hidup To Kulawi. 

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, namun pengakuan konstitusional ini tidak serta-merta diikuti pengakuan substantif di kebijakan sektoral kehutanan yang masih berwajah kolonial. 

Masyarakat To Kulawi mengenal huaka sebagai wilayah kehidupan yang meliputi zona hierarkis dari wana ngkiki (hutan puncak gunung) hingga oma/pahawa pongko (pemukiman), serta katuvua sebagai nilai ideal relasi harmonis manusia-alam — sebuah sistem hukum ekologis yang terbukti menjaga hutan lebih efektif dari pendekatan konservasi modern.

Sayangnya, ketika negara mengklaim wilayah adat sebagai kawasan hutan negara — termasuk Taman Nasional Lore Lindu yang mencakup sebagian besar wilayah To Kulawi — maka falsafah huaka dan katuvuakehilangan ruang untuk berperan sesuai fungsi sosialnya seperti penari yang kakinya diikat benang merah peraturan menteri yang tumpang tindih. 

Padahal, jika Pancasila benar-benar menjadi volkgeist, sistem hukum nasional seharusnya memberikan tempat duduk utama bagi hukum adat, bukan menundukkannya di bawah rezim “hutan negara” yang diciptakan undang-undang sektoral liberal dan berorientasi investasi. 

Maka di sinilah ironi terletak: pada hari lahir Pancasila kita menggemakan nilai luhur dari adat, tetapi pada 364 hari sisanya kita menjalankan kebijakan yang mengingkari adat itu sendiri — seperti memeluk erat foto ibu di hari raya namun meludahi makamnya di hari biasa.

Simulakra Pengakuan — Ketika Data Berbicara Lain

Mari kita buka dokumen resmi Kementerian Kehutanan: untuk MHA Moa (To Kulawi Uma), usulan wilayah adat mencapai 7.738 hektare, namun SK Menteri hanya menetapkan 1.484 hektare — hanya 19,2 persen dari usulan, seperti memberi setetes air pada orang yang kehausan di tengah padang pasir. 

Untuk MHA Ngata Toro (To Kulawi Moma), SK Bupati Sigi Tahun 2018 mengakui 23.860 hektare, tetapi SK Menteri memangkasnya menjadi 1.747 hektare — rasio realisasi hanya 7,3 persen, suatu pemangkasan yang meninggalkan luka tak kunjung sembuh. 

Total usulan hutan adat di Kabupaten Sigi berdasarkan pemetaan partisipatif mencapai 68.785,20 hektare, sementara total penetapan untuk kelima MHA hanya 11.289 hektare — berarti negara hanya mengakui sekitar 16,4 persen dari usulan masyarakat, sebuah kesenjangan yang sulit dijelaskan kecuali sebagai simulakra di mana target besar diumumkan di forum global tetapi realisasi di tapak sangat minim.

Pemerintah pusat dengan bangga mengumumkan target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat baru periode 2025–2029, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan di forum United for Wildlife Global Summit bahwa pengakuan hutan adat mengurangi deforestasi 30–50 persen. 

Namun, bagi masyarakat To Kulawi, target itu seperti fatamorgana — mereka hanya mendapat remah-remah pengakuan, sementara ruang hidup generasi menduduk terancam oleh ekspansi perkebunan, proyek infrastruktur, dan konservasi yang eksklusif. 

Janji manis di panggung global tidak pernah sampai ke akar rumput, dan yang tersisa hanya rasa pahit ketidakadilan yang setiap hari ditelan bersama nasi jagung di pampa yang tak pernah pasti statusnya.

Melanggar Putusan MK dan Mengabaikan HAM Konstitusional

Mahkamah Konstitusi telah dua kali mengeluarkan putusan progresif: Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dengan tegas menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, dan Putusan MK No. 181/PUU-XXII/2024 bahkan membolehkan MHA berkebun di kawasan hutan tanpa izin untuk kepentingan nonkomersial. 

Namun, implementasi kedua putusan ini masih sangat lemah — meskipun SK Menteri telah terbit untuk MHA Moa dan Toro, masyarakat yang berkebun di luar areal yang ditetapkan tetap dikriminalisasi sebagai “perambah hutan”, seolah-olah konstitusi hanya berlaku di ruang sidang ber-AC, bukan di lereng Patahan Palu-Koro. 

Padahal, menurut hukum adat To Kulawi, seluruh wilayah huaka adalah hak ulayat yang dikelola secara komunal, dan negara tidak memiliki kewenangan sepihak untuk memotong-motong wilayah adat hanya berdasarkan kriteria administratif yang sempit — suatu bentuk pelanggaran HAM yang dijamin Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.

Ketika negara tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi, maka yang terjadi adalah simulakra ketiga: putusan MK hadir sebagai kemenangan simbolik di atas kertas yang menguning, tetapi tidak mengubah praktik kekuasaan di lapangan yang tetap berjalan seperti kereta api tua berjalur karatan. 

Hal ini sungguh ironis di tengah peringatan Hari Lahir Pancasila, karena salah satu esensi Pancasila adalah supremasi hukum dan keadilan sosial — jika putusan MK saja tidak dihormati, di mana letak keteladanan yang menjadi ruh Pancasila? Maka kita dipanggil untuk bertanya kepada diri sendiri: apakah kita sungguh-sungguh ber-Pancasila, atau hanya pandai merayakan simbolnya sementara inti keadilan terus tercabik-cabik oleh birokrasi yang buta telinga?

Tari Ada Topo Ada — Hukum Adat Sebagai Tempat Duduk

Masyarakat To Kulawi memegang teguh falsafah Tari Ada Topo Ada yang berarti “Hukum Kami Hukum Adat” — bukan sekadar slogan, melainkan pernyataan ontologis bahwa hukum adat adalah sumber utama kewenangan dan legitimasi bagi seluruh tatanan kehidupan mereka, termasuk tata kelola hutan. 

Dalam struktur kelembagaan adat, dikenal Maradika (kepala kampung) dan Totua Ngata (pemangku adat) yang memiliki kewenangan mengatur dan mengadili sengketa adat secara mandiri, serta falsafah kedua Tari Ada Raponcurai, Tari Petukua Rapokangkorei, Tari Topo Parenta Rapomakoi yang mengajarkan tri-relasi hukum: hukum adat sebagai tempat duduk, hukum agama sebagai tempat berdiri, dan hukum pemerintah berjalan bersama. 

Model legal pluralism integratif ini sangat sejalan dengan semangat hukum progresif yang menghendaki hukum lentur dan responsif terhadap nilai-nilai hidup dalam masyarakat — jika Pancasila benar-benar menjadi volkgeist, negara seharusnya mengadopsi falsafah Tari Ada Topo Ada sebagai kerangka kebijakan kehutanan nasional.

Bukan sebaliknya, memaksakan skema perhutanan sosial yang tetap berpusat pada izin negara, atau membiarkan fragmentasi kewenangan antar kementerian (LHK, ATR/BPN, Dalam Negeri) yang saling tumpang tindih seperti tiga orang buta meraba gajah dari arah berbeda lalu bertengkar tentang bentuk sebenarnya. 

Negara harus berani mengakui bahwa MHA To Kulawi memiliki sistem hukumnya sendiri yang lebih tua dan lebih berkelanjutan daripada rezim hukum kehutanan yang lahir dari warisan kolonial Belanda yang penuh dosa struktural. Pengakuan itu harus diwujudkan bukan hanya dalam bentuk sertifikat yang tergantung di dinding, melainkan dalam pengembalian penuh atas hak kelola huaka dan penghormatan terhadap katuvua sebagai panduan moral dalam setiap helaan napas kebijakan kehutanan nasional.

Urgensi Pengakuan MHA Tangkulowi, Banasu, dan Pelempea

Tulisan ini tidak hanya bicara tentang MHA To Kulawi yang sudah memiliki SK Menteri, karena ada tiga MHA lain di Sulawesi Tengah yang nasibnya lebih memprihatinkan: MHA Tangkulowi, MHA Banasu, dan MHA Pelempea — tiga komunitas yang hingga hari ini belum mendapatkan penetapan hutan adat sama sekali. Mereka telah memenuhi semua kriteria Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 — memiliki wilayah adat, kelembagaan adat, hukum adat yang ditaati, dan pengakuan dari komunitas sekitar — seperti sebuah kunci yang pas dengan lubangnya, tetapi pintu tetap saja tidak mau terbuka. 

Berdasarkan pemetaan partisipatif BRWA, ketiga MHA ini memiliki potensi wilayah adat yang luas dan masih terjaga, namun karena keterbatasan anggaran verifikasi dan ketiadaan regulasi pelaksana yang mengikat, usulan mereka terus tertahan di meja birokrasi — suatu structural neglect yang dampaknya sama kejamnya dengan pengingkaran hak yang disengaja.

Dalam perspektif Hukum Inklusi dan Hukum PPMHA yang progresif, percepatan pengakuan untuk MHA Tangkulowi, Banasu, dan Pelempea bukanlah kemewahan melainkan keniscayaan yang tidak bisa ditawar lagi. Negara tidak bisa lagi beralasan dengan prosedur berbelit, karena amanat konstitusi dan putusan MK sudah sangat jelas seperti cahaya matahari di siang hari bolong — tidak ada yang buta kecuali mereka yang sengaja menutup mata dengan kain tebal kepentingan politik dan ekonomi. 

Pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi Sulawesi Tengah dan kabupaten terkait harus segera membentuk tim verifikasi khusus yang melibatkan BRWA, akademisi, dan perwakilan MHA sendiri, dengan target penetapan hutan adat selambat-lambatnya akhir 2027 — karena menunggu lebih lama lagi berarti mengorbankan generasi yang akan datang di atas altar ketidakpedulian yang berbalut prosedur.

Menuju Hukum Kehutanan Inklusif — Rekomendasi Konkret

Untuk mengakhiri simulakra pengakuan hutan adat yang telah berlangsung terlalu lama, opini ini menawarkan tiga rekomendasi jangka pendek yang konkret dan terukur. Pertama, pemerintah Kabupaten Sigi bersama Kementerian Kehutanan harus menuntaskan verifikasi dan penetapan hutan adat untuk seluruh wilayah adat To Kulawi seluas 68.785,20 hektare tanpa pemotongan sepihak seperti yang terjadi pada MHA Moa dan Toro. 

Kedua, Presiden perlu menerbitkan Instruksi Presiden tentang harmonisasi prosedur pengakuan MHA dan hutan adat, mengintegrasikan Putusan MK No. 35/2012 dan 181/2024 ke dalam seluruh regulasi sektoral, serta menghentikan kriminalisasi terhadap MHA yang mengelola hutan berdasarkan hukum adat.

Ketiga, DPR bersama pemerintah harus mengesahkan RUU MHA sebelum akhir masa sidang 2026, dengan menjamin 12 hak asal-usul termasuk hak menentukan nasib sendiri (self determination), hak atas tanah dan sumber daya alam, serta hak kolektif perempuan adat. Dalam jangka menengah, perlu dibentuk Pengadilan Adat atau mekanisme penyelesaian sengketa adat yang diakui secara nasional, serta sistem registrasi wilayah adat yang independen di bawah BRWA — karena kemerdekaan registrasi adalah prasyarat bagi keadilan tenurial yang sejati. 

Dalam jangka panjang, falsafah Tari Ada Topo Ada harus diintegrasikan ke dalam kebijakan kehutanan nasional sebagai wujud penghormatan terhadap volkgeist dan implementasi nilai-nilai Pancasila secara substantif — bukan sekadar tempelan etnisitas, melainkan fondasi paradigmatik yang mengubah cara kita melihat hubungan antara manusia, hutan, dan negara.

Epilog: Hiduplah Pancasila dalam Pengakuan Penuh atas Hutan Adat

Pada 1 Juni 2026, kita kembali diperingatkan bahwa Pancasila bukanlah sekadar simbol yang dirayakan dengan pawai dan pidato yang menggetarkan dada tetapi kosong seperti genderang tanpa kulit. Pancasila adalah etika hidup berbangsa yang harus tercermin dalam setiap kebijakan, termasuk kebijakan pengakuan MHA dan hutan adat — mengakui MHA To Kulawi dengan huaka dan katuvua bukanlah sekadar memenuhi target ambisius di forum global, melainkan kewajiban konstitusional dan moral untuk menghormati volkgeist yang menjadi fondasi negara-bangsa ini berdiri. 

Kami — masyarakat hukum adat, pegiat PPMHA, dan akademisi — tidak menuntut lebih dari apa yang sudah dijanjikan konstitusi; kami hanya minta keteladanan: agar negara berhenti merayakan diri sendiri dengan simbol-simbol kosong, dan mulai bekerja sungguh-sungguh menuntaskan pengakuan hutan adat untuk semua MHA di Nusantara.

Kami percaya bahwa bangsa yang matang bukanlah bangsa yang pandai berpidato di forum global, melainkan bangsa yang berani mengakui kesalahannya dan memperbaiki perilakunya terhadap anak bangsanya sendiri yang paling terpinggirkan sekalipun. 

“Tari Ada Topo Ada” — Hukum Kami Hukum Adat — biarlah kalimat ini bergema tidak hanya di lembah-lembah Sigi yang basah oleh embun, tetapi juga di koridor-koridor kekuasaan yang berhawa dingin dan berbau penghapus. 

Hiduplah Pancasila — tidak di spanduk yang robek diterpa angin, tidak di baliho yang wajahnya luntur terkena hujan, pun pula tidak di pidato-pidato yang indah tetapi menusuk telinga karena kepalsuannya — melainkan dalam keadilan tenurial yang nyata bagi penjaga sejati hutan Nusantara, dalam pengakuan penuh atas hutan adat, huaka, dan katuvua Masyarakat Hukum Adat To Kulawi, Tangkulowi, Banasu, Pelempea, dan seluruh MHA di Sulawesi Tengah. Selamat Hari Lahir Pancasila. Marilah kita hidupkan Pancasila dalam keadilan tenurial yang nyata.

Penulis Adalah Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Pegiat Perjuangan PPMHA, Pegiat Hukum Lingkungan Pusat Studi Hukum dan Kelembagaan Adat (PUSHAM ADAT)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar