PKB: Revisi UU Pemilu Memperkuat Sistem Presidensial dan Pemilu Proprosional

Headline, Politika314 Dilihat

JAKARTA, Sulteng Today – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong perubahan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dimaksudkan untuk penguatan sistem pemerintahan presidensial dan penguatan sistem pemilihan proporsional.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan perubahan UU Pemilu, merujuk sejumlah putusan MK seperti Putusan 116/PUU-XXI/2023 dimaksudkan untuk penguatan sistem presidensial dan penguatan sistem proporsional.

“Kita perlu mencari titik keseimbangan. Di satu sisi ada kebutuhan untuk menyederhanakan sistem kepartaian guna mendukung efektivitas pemerintahan presidensial. Namun di sisi lain, kita juga harus memastikan setiap suara rakyat memiliki nilai representasi yang adil dalam sistem politik,” ujarnya dalam RDPU bersama sejumlah akademisi di Komisi II DPR, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut dia, DPR dan Pemerintah mesti mencari titik temu atas mandat dari MK untuk menindaklanjuti dalam penormaan di perubahan UU Pemilu.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai simulasi terkait desain parliamentary threshold sebagai bagian dari upaya mencari formulasi yang paling tepat.

“Pembenahan pemilu harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas representasi politik, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Itu yang seharusnya menjadi orientasi utama kita,” tambah Gus Khozin, sapaan akrabnya.

Gus Khozin menegaskan pembenahan sistem pemilu tidak sekadar pada perdebatan teknis mengenai desain pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), maupun keserentakan pemilu.

“Namun harus mampu menjawab persoalan yang lebih mendasar, yakni menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi, khususnya lembaga perwakilan,” sebutnya.

Menurut Gus Khozin, demokrasi perwakilan merupakan model yang dianut hampir seluruh negara demokrasi di dunia. Namun dalam perkembangannya, lembaga perwakilan di berbagai negara, termasuk Indonesia, menghadapi tantangan berupa meningkatnya skeptisisme dan delegitimasi dari publik.

“Yang perlu menjadi perhatian kita bukan hanya bagaimana merancang sistem pemilu yang baik, tetapi juga bagaimana hasil dari sistem tersebut mampu memperkuat legitimasi lembaga-lembaga demokrasi. Publik saat ini menuntut kualitas representasi yang lebih baik,” ujar Gus Khozin.

Ia menilai fenomena delegitimasi terhadap lembaga perwakilan semakin terasa di era media sosial, ketika kritik publik terhadap institusi politik berkembang sangat cepat dan masif. Karena itu, evaluasi terhadap sistem pemilu harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni memperkuat kualitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.

Legislator asal Jawa Timur ini juga menyoroti persoalan konflik kepentingan dalam pembentukan regulasi pemilu.

Menurutnya, parlemen berada dalam posisi yang unik karena sekaligus menjadi objek dari sistem pemilu dan subjek yang menyusun aturan pemilu melalui proses legislasi.

“Ini menjadi tantangan serius. DPR dan partai politik adalah peserta pemilu, tetapi pada saat yang sama juga menjadi pembentuk undang-undang yang mengatur pemilu. Kita perlu memikirkan desain kelembagaan dan rekayasa konstitusional yang mampu meminimalkan potensi konflik kepentingan tersebut,” pungkasnya, sebagaimana dikutip Sulteng Today dari laman resmi DPP PKB.**

editor: moh. habil masri

Komentar