Transparansi Dana CSR, Gubernur Anwar Hafid Dukung Rusdi Mastura, Pemprov Sulteng Terbitkan Pergub CSR

Headline, Sulteng51 Dilihat

Sulteng Today – Gubernur Sulteng Periode 2021-2025 H. Rusdi Mastura menyampaikan, DPRD Sulteng wajib mengetahui semua penerimaan daerah. Termasuk, dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Saat ini, puluhan bahkan ratusan perusahaan berinvestasi di Sulteng. Seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IKIP) di Morowali. Perusahaan-perusahaan tersebut wajib mengalokasikan dana CSR.

“Dana CAR yang beredar di Sulteng sekira Rp300 miliar lebih. Begitu informasi saya terima,” jelas Rusdi Mastura kepada wartawan saat ngopi, Jumat, 16 Oktober 2026.

Walaupun dana CSR tidak masuk dalam APBD Provinsi, anggota DPRD tetap wajib mengetahui besaran dan penggunaan dana CSR.

Gubernur Sulteng H. Anwar Hafid mendukung gagasan tersebut. “Ini saya sangat mendukung. Supaya dana CSR di Sulteng selama ini diusut tuntas. Siapa yang memberi dan siapa yang menerima,” jelas Anwar Hafid.

Saat ini lanjut Anwar Hafid, Pemprov Sultenv telah memiliki Pergub yang mengatur soal CSR.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, Dr. Adiman yang dihubungi Sulteng Today, Jumat, 16 Oktober 2026 menjelaskan, Sulteng telah menerbitkan Pergub Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Pergub tersebut telah ditandatangani Gubernur Anwar Hafid tanggal 21 Agustus 2026, dan tercatat dalam lembaran daerah Provinsi Sulteng tahun 2026 Nomor: 196 Noreg Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (3-107/2026). ***

editor: moh. habil masri

Komentar