Penyelenggaraan Haji 2026, 11 Penyakit Ini  Membuat Jemaah Tidak Layak Berangkat ke Tanah Suci

Headline, Nasional581 Dilihat

JAKARTA, Sulteng Today – Menjalani ibadah haji menjadi keinginan hampir semua umat muslim. Tetapi, ada beberapa syarat wajib yang harus mereka penuhi. Salah satunya adalah, calon jemaah haji harus dalam kondisi sehat.
Pada musim haji tahun 2026 mendatang, Pemerintah Arab Saudi memperketat syarat kesehatan bagi calon jemaah haji.

Setidaknya, ada 11 penyakit yang membuat jemaah tidak layak berangkat ke Tanah Suci.

Dikutip Sulteng Today dari laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), istitha’ah kesehatan haji adalah kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri atau orang lain.

Berikut daftar penyakit yang membuat jemaah tidak bisa berhaji:

  1. Penyakit jantung koroner

Penyakit jantung koroner adalah penyempitan atau penyumbatan arteri koroner, yang memasok darah kaya oksigen ke jantung

Hal ini terjadi karena adanya penumpukan plak (termasuk kolesterol) di arteri. Ini membatasi jumlah darah yang dapat mencapai otot jantung. Karena itu, seseorang dengan kondisi ini tidak dianjurkan melakukan aktivitas fisik berat, termasuk melaksanakan ibadah haji

2. Hipertensi tidak terkontrol

Hipertensi yang tidak terkontrol berarti, pasien memiliki tekanan darah di atas 140/90 mm Hg. Hipertensi dapat digolongkan sebagai tidak terkontrol jika tidak diobati atau jika pengobatan yang seharusnya membantu menurunkan tekanan darah sejauh ini tidak efektif.

Meskipun orang-orang mungkin tidak menunjukkan gejala yang nyata akibat hipertensi ini, tekanan darah tinggi mereka dapat menimbulkan risiko serius terhadap kondisi kesehatan lain seperti stroke, serangan jantung, dan penyakit ginjal.

  1. Diabetes melitus tidak terkontrol

Diabetes yang tidak terkontrol dapat menyebabkan komplikasi serius. Ini termasuk infeksi, gangguan pada ginjal, dan masalah penglihatan.

Selain itu, pengelolaan diabetes yang buruk dapat mengganggu kelancaran ibadah haji dan meningkatkan risiko masalah kesehatan yang lebih serius lagi.

  1. Penyakit paru kronis
    Penyakit paru kronis adalah istilah untuk jenis kerusakan paru-paru dan saluran napas ireversibel tertentu yang menyumbat saluran napas dan membuat seseorang sulit bernapas.
  2. Gagal ginjal
    Gagal ginjal yaitu, salah satu atau kedua ginjal seseorang tidak berfungsi dengan baik.

Penyakit ini terkadang bersifat sementara dan berkembang dengan cepat yang disebut gagal ginjal akut. Di lain waktu, kondisi ini dapat terjadi jangka panjang yang perlahan akan memburuk.

  1. Gangguan mental berat
    Jemaah dengan gangguan mental berat juga disebut tidak layak untuk berangkat haji.

Gangguan mental berat seperti skizofrenia atau bipolar yang tidak terkontrol dapat mengganggu kemampuan seseorang dalam menjalani ibadah haji dengan baik.

Selain itu, kondisi ini juga dapat menyebabkan perilaku tidak terduga yang mungkin membahayakan diri sendiri maupun orang sekitarnya.

  1. Penyakit menular aktif
    Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis (TBC) atau hepatitis B dan C yang belum diobati dengan baik dapat menulari jamaah haji lainnya, Bunda.

Karena itu, orang yang mengidap kondisi ini tidak boleh menjalani ibadah haji sampai penyakitnya terkontrol.

  1. Kanker stadium lanjut
    Orang dengan kanker stadium lanjut sering kali memiliki kondisi fisik yang lemah dan membutuhkan perawatan intensif. Karena itu, mereka tidak disarankan untuk melaksanakan haji.
  2. Penyakit autoimun tidak terkontrol
    Penyakit autoimun adalah kondisi kesehatan yang terjadi ketika sistem kekebalan tubuh menyerang, alih-alih melindunginya.

Kondisi seperti lupus atau rheumatoid arthritis yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai komplikasi serius.

  1. Stroke

Stroke terjadi ketika gumpalan darah atau pembuluh darah yang pecah menghalangi darah mencapai otak. Ini bisa berakibat fatal dan membutuhkan perawatan secepatnya.

11. Epilepsi tidak terkontrol

    Epilepsi adalah penyakit otak di mana sel-sel saraf tidak memberikan sinyal dengan baik, yang menyebabkan kejang. Kejang adalah lonjakan aktivitas listrik tidak terkendali yang mengubah sensasi, perilaku, kesadaran, dan gerakan otot. Karena itu, orang dengan epilepsi tidak terkontrol dilarang untuk menjalani ibadah haji.

    Menanggapi kebijakan Pemerintah Arab Saudi ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh atau Ninik, mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera berkoordinasi intensif dengan Kementerian Haji dan Umroh.

    Kebijakan tersebut kata Ninik, harus segera disikapi secara terukur oleh pemerintah Indonesia agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya bagi calon jemaah yang telah terjadwal berangkat pada musim haji 2026 dan tahun-tahun berikutnya.**

    editor: moh. habil masri

    Komentar