Gubernur Anwar Naikkan Pajak Air Permukaan, Berlaku 1 Juli 2025

Headline, Sulteng856 Dilihat

Sulteng Today – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menaikkan pajak air permukaan. Ini bukan semata kebijakan fiskal. Melainkan bagian dari strategi besar, dalam memperkuat kemandirian pembiayaan daerah, di tengah keterbatasan penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat dan tingginya kebutuhan pembangunan daerah.

Kenaikkan pajak air permukaan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. Pergup ini mulai berlaku 1 Juli 2025.

Senin, 14 Juli 2025 Pergub No.15/2025 ini disosialisasi  di ruang kerja gubernur. Dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan dari perusahaan swasta nasional maupun perusahaan multinasional yang beroperasi di Sulteng. Seperti, PT Vale, PT IMIP, PT GNI, PT Transon Bumindo, PT Kurnia Luwuk Sejati, dan BPAM.

“Kita pahami bersama. Industri di Sulawesi Tengah berkembang pesat. Tapi, ketimpangan sosial masih nyata. Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak bahan bakar, pajak kendaraan, dan pajak air permukaan adalah kewenangan provinsi yang harus kita optimalkan,” ujar Anwar Hafid di hadapan pelaku usaha.

Ia mengungkapkan, saat ini Provinsi Sulteng hanya memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp280 miliar per tahun. Jauh lebih kecil dibanding kontribusi industri besar yang beroperasi di wilayah ini.

“Kawasan industri besar seperti di Morowali, hanya dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di mulut tambang. Berbeda dengan PT Vale yang dibebankan di mulut industri. Dampaknya, DBH kita kecil sekali. Maka, kita perkuat dari sisi yang menjadi kewenangan kita,” tegasnya.

Gubernur juga menyoroti pentingnya transparansi data konsumsi bahan bakar industri dan kepatuhan atas pajak kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang masih beroperasi di Sulteng.

Ia menyampaikan, regulasi sedang disusun agar kendaraan alat berat dan operasional industri didaftarkan sebagai pelat Sulteng.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulteng, Andi Ruly Djanggola di kesempatan yang sama, menyampaikan Pergub No. 15/2025 telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum sekaligus mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pengenaan pajak ini urai Ruly, mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 15 Tahun 2017. “Harapannya, selain meningkatkan PAD, kebijakan ini juga mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih profesional,” terang Ruly.

Kenaikan tarif ini tidak diberlakukan di semua sektor. PDAM misalnya, hanya mengalami kenaikan ringan dari Rp900 menjadi Rp1.000 per m³. Terjadi kenaikkan Rp100. Adapun sektor yang mengalami penyesuaian signifikan adalah industri dan pertambangan.

Di depan pelaku usaha, Gubernur Anwar juga memaparkan berbagai program prioritas daerah yang harus dibiayai. Seperti beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa Sulteng, pelatihan vokasional bagi lulusan SMA/SMK yang tidak melanjutkan kuliah. Serta kerja sama dengan Universitas Hasanuddin (UNHAS), IMIP, hingga rencana pengiriman mahasiswa ke Tiongkok untuk jurusan strategis seperti metalurgi dan teknologi informasi.

“Kita ingin hubungan antara pemerintah daerah dan dunia usaha itu bukan semata transaksional, tapi kemitraan pembangunan. Kami bantu investasi Anda, tapi kami juga mohon bantu kami bangun daerah ini,” pungkas Bupati Morowali dua periode ini, sebagaimana dikutip Sulteng Today dari Humas Pemrov Sulteng.**

Komentar