PBB di Layana Naik 1.000 Persen, Warga Kaget, Pemkot Diminta Sosialisasi Kebijakan Perpajakan

Ekobis, Headline1013 Dilihat

PALU, sultengtoday.id – Pemerintah Kota Palu menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Layana, Kecamatan Palu Timur hingga 1.000 persen.

Hal ini diakui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari.

Kepada wartawan Jumat, 15 Agustus 2025 Eka  mengatakan, kenaikan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hanya terjadi  di Kelurahan Layana.

“Kenaikan 1.000 persen hanya terjadi di satu kawasan. Bukan seluruh kota. Contohnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari Rp27.000 naik menjadi Rp300.000, karena wilayah tersebut berubah dari hutan menjadi perumahan, sehingga harga pasarnya meningkat tajam,” jelas Eka.

Kenaikkan NJOP PBB-P2 pada 2024 silam bukan  kebijakan  sepihak. Melainkan hasil pemutakhiran data yang sudah 13 tahun tidak diperbarui.

Dia menceritakan, tahun 2012 silam kewenangan PBB-P2 telah diserahkan kepada kabupaten/kota. Sejak saat itu, NJOP di Kelurahan Layana belum pernah diperbaharui.

Pemutakhiran data baru dilakukan di dua kecamatan. Yakni, Kecamatan Palu Selatan dan Kecamatan Mantikulore. Pemutakhiran ini dilakukan, karena nilai NJOP sebelumnya terlalu rendah dibanding harga pasar yang berlaku.

NJOP di tiap zona bervariasi. Sesuai zona wilayah dan harga pasar setempat. “Penetapannya melalui kajian, analisis, dan pembahasan bersama DPRD. Faktor yang dipertimbangkan meliputi kondisi ekonomi masyarakat, inflasi, harga pasar, dan pemerataan keadilan,” ujar Eka.

Sebenaarnya lanjut Eka, kebijakan menaikkan NJOP dan PBB-P2 bertujuan untuk mendukung pembangunan Kota Palu. Sama sekali  tidak diniatkan untuk memberatkan masyarakat. “Pendapatan dari pajak akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan,” jelasnya lagi.

Bukan hanya itu kata Eka, warga Kota Palu termasuk warga di Kelurahan Layana yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB-P2, Pemkot menyediakan mekanisme pengajuan keberatan dan insentif fiskal, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Nomor 9 Tahun 2023, dan Perwali Nomor 44 Tahun 2024.

“Insentif ini dapat berupa pengurangan pajak, diskon, penghapusan bunga, atau keringanan cicilan. Proses penyelesaian dilakukan melalui permohonan resmi di kantor Bapenda,” jelasnya lagi.

Lukman, salah seorang warga Layana yang dihubungi sultengtoday.id, Jumat sore, 15 Agustus 2025  mengaku kaget dengan kenaikkan PBB yang cukup signifikan.  

Dia dapat memahami kebijakan Pemkot menaikkan PBB, tetapi kebijakan ini harus diawali dengan sosialisasi yang masif.

“Kita kaget tiba-tiba terjadi kenaikan PBB tanpa mendapat informasi yang memadai terkait kebijakan perpajakan di Kota Palu,” jelas Lukman.**

Komentar