Diduga Palsukan Akta Perusahan Tambang Nikel di Morowali Utara, Oknum Notaris dan Pengacara Ditahan Bareskrim Polri

Headline, Hukum941 Dilihat

JAKARTA, sultengtoday.id – Seorang notaris di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial Cls, S.H, M.KN, pengacara berinisial FT dan dua pengusaha berinisial C serta Isd ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak beberapa hari lalu.

Mereka diduga memalsukan akta salah satu perusahan tambang nikel di Morowali Utara (Morut).

Informasi yang diperoleh sultengtoday.id, Rabu, 10 September 2025 menyebutkan, perusahaan yang diduga dipalsukan aktanya itu adalah PT. Cipta Hutama Maranti (CHM).

“FT, Isd dan C diduga memalsukan akta perusahaan tambang saya di Morut Sulteng melalui kantor notaris Cls di Palu. Dasar itulah kami melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri. Dan Alhamdulillah mereka sudah ditahan,” kata Waris Abbas, di Kolonedale Morut, Rabu, 10 September 2025 sebagaimana dikutip sultengtoday.id dari laman deadlinenews.

Waris Abbas mengaku, pemegang hak atas PT. CHM itu.

Perusahan itu katanya, sudah sejak lama mengelola tambang nikel di Morut.

Dalam perjalanannya muncul FT, Isd dan C mengklaim dan membuat akta palsu pada kantor Notaris Cls di Palu. Di depan notaris ketiganya mengaku pemilik PT.CHM dan lokasi tambang di Morut.

“Dalam akta palsu itu, FT tercatat sebagai Komisaris, Isd, direktur pada lokasi PT.C HM di Tovi Morut,” jelas Waris Abbas.

Waris menegaskan, bukan hanya memalsukan akta PT.CHM, mereka juga menjual ore nikel sebanyak 27 tongkang dengan estimasi hasil penjualan sebesar Rp86 miliar.

“Atas klaim dan akta palsu itu, FT, Isd dan C telah merugikan Kami senilai Rp86 miliar,” jelas Waris Abbas.

Sementara itu FT yang dikonfirmasi Rabu siang belum memberi respon.

Dalam kasus ini, FT pernah melaporkan Waris Abbas ke Polda Sulteng. Setelah melalui proses hukum penyidik Polda Sulteng mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) perkara tersebut. **

editor: moh. habil masri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *