Gubernur Sulteng Bantu Warga Tiga Kelurahan di Kota Palu Selesaikan Masalah HGB

Headline, Hukum2132 Dilihat

PALU, sultengtoday.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) selalu hadir membantu warganya dalam menyelesaikan konflik terkait lahan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Palu.

Pemprov berdiri di garda terdepan dalam menyelesaikan konflik agraria yang dihadapi warga di tigas kelurahan di Kota Palu. Yakni, warga di Kelurahan Talise, Talise Valangguni, dan Kelurahan Tondo, Kota Palu.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si saat memimpin pertemuan bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulteng dan perwakilan masyarakat dari tiga kelurahan di Kota Palu, Jumat, 12 September 2025.

Pertemuan ini dilangsungkan di ruang kerja Asisten I Setdaprov, Fahrudin Yambas. Gubernur Anwar Hafid menekankan, pemerintah tidak tinggal diam menghadapi keluhan warga.

Dia memastikan persoalan lahan Hak Guna Bangunan (HGU) yang selama ini mengganggu masyarakat Talise, Talise Valangguni dan Kelurahan Tondo akan ditangani serius dan transparan oleh Pemprov Sulteng.

“Saya minta masyarakat jangan ragu. Pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak warga tidak diabaikan, dan setiap penyelesaian akan berlandaskan aturan hukum yang jelas,” tegas mantan Bupati Morowali dua periode itu.

Di kesempatan yang sama gubernur meminta Satgas PKA dan Kanwil BPN mendata kembali masyarakat yang bersengketa, agar solusi dapat diambil tanpa merugikan pihak manapun.

Anwar menjelaskan, BPN Sulteng tidak akan menerbitkan sertifikat HGU tanpa dasar hukum yang sah, karena itu warga diimbau tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada pemerintah.

Anwar juga mengingatkanwarga agar tidak lagi menutup jalan umum di kawasan hunian tetap (huntap). Aksi semacam itu katanya, justru mengganggu kepentingan warga lainnya.

Pemerintah Provinsi Sulteng kata Anwar berkomitmen menghadirkan solusi damai, adil, dan bermartabat bagi masyarakat yang selama ini terdampak konflik agraria.

Pertemuan Jumat, 12 September 2025 tersebut dilaksanakan Pemprov Sulteng sebagai respon atas tuntutan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kota Palu, yang berdemonstrasi di depan kantor gubernur, Rabu, 10 September 2025.

Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande kepada sultengtoday.id, Kamis sore, 11 September 2025 mengemukakan, Pemprov mengundang perwakilan masyarakat tiga kelurahan di Kota Palu agar dapat terlibat secara langsung dalam proses penyelesaian masalah yang mereka alami.

Menurut Eva, Pemprov berkomitmen menyelesaikan konflik lahan yang berkeadilan antara perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) dengan rakyat  di Kelurahan Tondo, Talise dan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu.

Komitmen tersebut juga disampaikan Pemprov Sulteng saat menemui massa APM Kota Palu saat melakukan aksi hari Rabu lalu, di depan kantor gubernur jalan Sam Ratulangi hari Rabu lalu.**

editor: moh. habil masri

Komentar