Satgas PKA Sulteng Jembatani Penyelesaian Konflik Agraria PT. Hengjaya Mineralindo dan Warga Morowali

Headline, Hukum176 Dilihat

MOROWALI, Sulteng Today – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah, tengah menjembatani penyelesaian konflik agraria antara PT. Hengjaya Mineralindo (PT. HM), salah satu perusahaan tambang dan warga di empat desa di Kecamatan Bungku Pesisir serta Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Ke empat desa tersebut adalah Desa Bete-Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi serta Desa Lafeu dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir. 

Informasi yang diperoleh Sulteng Today, Selasa malam, 11 November 2025 menyebutkan, tim Satgas PKA menggelar dua pertemuan terpisah, untuk memverifikasi klaim lahan dan memfasilitasi dialog antarpihak.

Pertemuan pertama digelar di kantor Bupati Morowali pada Senin 10 November 2025.

Forum ini dihadiri perwakilan PT. HM, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Morowali Asep Haerudin, kepala desa, serta utusan warga yang lahan mereka diduduki perusahaan.

Agenda utama adalah melakukan verifikasi laporan warga yang diterima Satgas PKA Sulawesi Tengah pada Jumat 24 Oktober 2025 di Palu, guna memetakan isu krusial konflik.

Hari berikutnya, Selasa 11 November 2025, tim melanjutkan agenda dengan meninjau langsung lokasi perkebunan warga Desa Lafeu dan Desa Tandaoleo, Kecamatan Bungku Pesisir.

Fokus kegiatan tertuju pada lahan kedua desa yang kini tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HM.

Peninjauan tersebut diikuti warga, aparat desa, Satgas PKA Sulawesi Tengah, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, serta pihak perusahaan, bertujuan memperkuat data lapangan untuk langkah mediasi selanjutnya.

Kumpul Bukti Lapangan 

Sekretaris PKA Sulteng Apditya Sutomo, mengatakan pihaknya menyambut baik kelancaran dua pertemuan ini sebagai langkah konkret dalam mengurai konflik agraria di Morowali.

Pertemuan pertama di kantor bupati telah membuka ruang dialog terbuka untuk crosscheck laporan warga.

Sementara peninjauan lapangan hari ini di Desa Lafeu dan Tandaoleo memperkaya pemahaman tentang dinamika lahan secara langsung.

Semua data yang dikumpulkan dalam proses ini bersifat sangat objektif, imparsial dan berdasarkan fakta lapangan yang diverifikasi bersama.

Selanjutnya, data-data tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulteng, Anwar Hafid untuk menjadi dasar pengambilan keputusan yang adil dan berkelanjutan.

Satgas PKA Sulteng berkomitmen penuh untuk memfasilitasi proses ini secara transparan dengan harapan semua pihak, mulai dari warga, perusahaan hingga pemerintah daerah dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Sementara itu, anggota Satgas PKA Sulteng lainnya, Noval A. Saputra, menekankan pentingnya pengumpulan data lapangan sebagai fase krusial untuk memvalidasi klaim tanam-tumbuh milik masyarakat.

Menurut Noval, perbedaan pandangan yang perlu dijembatani adalah permintan ganti rugi warga Desa Lafeu, terhadap tanaman perkebunan yang sejak 2018, tidak bisa diakses dan sebagiannya sudah ditebang.

Di sisi lain, perusahaan berpendapat mereka sudah menjalankan kewajibannya dengan kompensasi sebesar Rp5 miliar.

“Baik perusahaan maupun warga desa masih saling bertahan pada versi masing-masing, sehingga verifikasi independen seperti ini sangat diperlukan,” ujarnya.

Pada peninajuan lapangan yang berlangsung setengah hari, pihaknya juga mengambil titik koordinat melalui foto udara guna memetakan secara akurat batas kebun warga dengan  wilayah IUP maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Tolak Klaim Warga

Pada pertemuan lanjutan di kantor PT HM di Desa Tangofa, pihak perusahaan bersikeras menolak tuntutan warga Desa Lafeu.

La Ode Alfitra dari Divisi CSR, PT HM berdalih, bahwa kewajiban mereka telah dipenuhi melalui Tim 16.

“Sudah klir semua.

Tidak ada lagi kewajiban bagi kami untuk membayar klaim warga,” katanya dalam rapat yang dihadiri perwakilan warga, pemerintah desa, serta Tim Satgas PKA.

Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, pun meminta pihak perusahaan segera menyediakan semua data dan dokumen yang diminta.

“Data-data tersebut akan menjadi dasar bagi tim untuk menyusun rekomendasi akhir sebelum diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan, “Forum ini bukan lagi untuk debat mempertahankan klaim masing-masing. Kami hanya minta data dan dokumen yang relevan dengan kasus yang kita bahas hari ini,” pungkas Apditya dalam rilis yang diterima Sulteng Today, Selasa malam, 11 November 2025. 

Rabu, 12 November 2025 Tim Satgas PKA Sulteng, kembali melakukan pertemuan serupa dengan dua desa berbeda, yakni Desa Padabaho dan Bete Bete.**

editor: moh. habil masri

Komentar