Kota Palu Rugi Rp1,3 Miliar, Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Akan Disidang Hari Jumat

Headline, Hukum1039 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Penanganan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota Palu tahun anggaran 2023-2024 kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) memasuki babak baru.

Jumat, 30 Januari 2026  Direktur Utama Perumda Kota Palu, RBM, direktur administrasi dan keuangan ST, direktur CV. Sentral Bisnis Persada BA, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)/Pengadilan Negeri Kelas IA Palu.  

Dalam dugaan kasus ini, Kota Palu ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar sebagaimana hasil perhitungan tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Mohamad Rohmadi, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari, Yudi Trisnaamijaya, S.H kepada  Sulteng Today, Rabu, 28 Januari 2026.

Yudi menyampaikan, Selasa, 20 Januari 2026 berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor/ PN Kelas IA Palu. Pelimpahan berkas perkara bersama para tersangka ke pengadilan merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Palu berkomitmen menjalankan tugas secara professional, objektif dan akuntabel,” jelas Yudi.  

Yudi belum mengetahui siapa saja Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan melakukan penuntutan terhadap para tersangka dugaan kasus ini. Dia hanya memastikan bahwa siding perdana kasus tersebut akan dilaksanakan Jumat lusa, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sekadar mengingatkan, Jumat, 3 Oktober 2025 tim penyidik Kejari Palu menahan tiga tersangka.  Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maesa Palu.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, pada tahun anggaran 2023 dan 2024 Pemerintah Kota Palu memberikan suntikan modal kepada Perumda sebesar Rp3 miliar.

Rp733 juta lebih dana tersebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung dan Rp2,2 miliar lebih disiapkan sebagai belanja langsung.

Untuk memastikan penggunaan dana Rp3 miliar tersebut sesuai peruntukannya, Pemerintah Kota Palu menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal.

Selain itu, Pemkot bersama DPRD Kota Palu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu.

Dua regulasi ini merupakan “kitab suci” yang harus dipatuhi Direksi Perumda dalam mengelola perusahaan plat merah tersebut.

Dalam perjalanannya urai Yudi, para direksi mengelola dana penyertaan modal tidak sesuai Perwali No. 5/2023.

“Pencairan dan penggunaan anggaran Perumda menyalahi prosedur, karena tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024, sehingga tujuan Perumda Kota Palu tidak tercapai sebagaimana diatur dalam Perda No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu,” jelas Yudi.

Yudi mengakui, sempat ada jeda penanganan kasus ini. Sebab, saat proses penyelidikan berlangsung, Inspektorat Kota Palu juga melakukan audit investigatif.

Penanganannya berlanjut setelah manajemen Perumda tidak mengembalikan dana, yang penggunaannya diduga tidak sesuai Perwali No. 5/2023.

“Mereka diberi waktu 90 hari oleh Inspektorat mengembalikan dana ke kas daerah. Tetapi tidak dilakukan,” jelasnya lagi.**

editor: moh. habil masri

Komentar