PALU, Sulteng Today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mendalami fakta-fakta hukum, yang didapatkan penyidik dalam proses penyidikan, kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu.
Penanganan perkara ini mengalami kemajuan yang cukup signifikan.
Perkembangan terakhir, auditor di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Sulteng, yang menghitung kerugian daerah sudah masuk tahap akhir perhitungan.
“Perrkembangan penyidikan kasus BPHTB sudah di tahap akhir perhitungan dari pihak BPKP,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, S.H ketika dihubungi Sulteng Today, Senin, 29 September 2025.
Dugaan korupsi dana BPHTB naik ke level penyidikan karena, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Walau demikian Yudi, sapaan akrab Kasi Intel, masih belum bersedia membocorkan inisial calon tersangka.
Akhir 2024 silam, penanganan dugaan kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Dalam mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30-an orang saksi.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Bapenda Kota Palu, termasuk melakukan pemeriksaan dokumen dalam rangka melengkapi alat bukti surat.
Saat penyelidikan, penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu menemukan adanya ketidaksesuaian data Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan data Bapenda Kota Palu.
Data rekening koran penerimaan BPHTB di Bank Sulteng yang disetorkan wajib pajak tahun 2018 juga tidak sesuai. Di mana pada tahun itu, terdapat 107 pemohon yang tidak ditemukan bukti mutasi dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.
Modus yang sama urai penyidik, berlanjut tahun 2019. Sekitar 91 pemohon juga tidak ditemukan bukti mutasi dananya, dengan kerugian daerah Kota Palu diperkirakan sebesar Rp 1,1 miliar.
Informasi lain yang diperoleh Sulteng Today, pada tahun 2018 dan 2019 sekitar 198 pemohon BPHTB yang tidak ada datanya di Bapenda Kota Palu. Namun, data 198 pemohon BPHTB tersebut teregistrasi di BPN Kota Palu. Dugaan kasus ini merugikan daerah Kota Palu sekitar Rp 2,6 miliar.**
editor: moh. habil masri







Komentar