571 Ribu Penerima Bansos Diduga Terlibat Judi Online

Hukum368 Dilihat

Sulteng Today – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data dan informasi yang mencengangkan.

Lembaga ini menemukan 571 ribu lebih Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang 2024. Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.

Merespons temuan ini, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, mendesak pemerintah bergerak cepat mengatasi persoalan tersebut.

Maman meminta Kementerian Sosial untuk segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kepolisian guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap data tersebut.

“Jika benar mereka terlibat dalam praktik judi online, maka bansos yang mereka terima harus segera dihentikan. Negara tidak boleh membiayai gaya hidup yang merusak,” tegas Maman dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dikutip dari laman Fraksi PKB DPR RI.

Namun demikian, ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Menurut Maman, kemungkinan adanya penyalahgunaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak lain juga harus dipertimbangkan secara serius.

“Bila terbukti bahwa NIK mereka disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk berjudi secara online, maka aparat penegak hukum harus mendalami kasus ini dan menangkap pelaku penyalahgunaan identitas tersebut,” ujarnya.

Politisi asal Dapil Jawa Barat IX itu menekankan pentingnya verifikasi dan validasi data secara akurat sebelum menjatuhkan sanksi atau mencabut hak warga atas bantuan sosial. “Kita harus tetap menjunjung prinsip keadilan. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru menjadi korban,” tambahnya.
Maman juga mendesak agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan dan keamanan data kependudukan agar tidak mudah disalahgunakan, khususnya dalam layanan-layanan digital yang terhubung dengan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

“Ini momentum untuk mereformasi sistem distribusi bansos agar lebih tepat sasaran, lebih transparan, dan lebih terlindungi dari penyalahgunaan,” tutupnya.**

Komentar