Sulteng Today – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE menekankan, pentingnya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi di wilayah masing-masing. Baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak air tanah serta potensi pajak lain yang ada.
“Saya minta lurah dan camat untuk betul-betul memperhatikan pajak dan retribusi. Bukan hanya PBB, tetapi juga retribusi sampah maupun retribusi usaha. Pastikan ini tertunaikan dengan baik, baik dari rumah tangga maupun pelaku usaha, termasuk usaha kecil, besar, hingga industri yang ada di wilayah masing-masing,” tegas Wali Kota, Hadianto saat memimpin pertemuan bersama lurah dan camat se-Kota Palu.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Bantaya, kantor Wali Kota Palu, Senin, 21 Juli 2025. Saat rapat ini, hadir Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos, MM, Kepala Bagian Hukum, Mohammad Affan, SH., M.Adm.KP dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Palu, Bachtiar, S.STP.
Wali kota menyebutkan, bila pengelolaan pajak dan retribusi berjalan optimal, tidak hanya berdampak positif pada kesejahteraan perangkat kelurahan kecamatan di tahun mendatang, tetapi juga berpengaruh terhadap posisi jabatan para camat dan lurah ke depan.
Wali kota juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara lurah, camat, dan seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing. Termasuk RT, RW, lembaga adat, dan unsur masyarakat lainnya.
Hal ini sejalan dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Sebagai contoh, wali kota menyinggung maraknya kehilangan manhole di sekitar Jalan Tombolotutu.
“Ini menjadi tanggung jawab kita semua, khususnya lurah dan camat setempat. Jangan sampai kita berlomba-lomba melakukan perbaikan, tetapi tidak berlomba-lomba melakukan pengawasan dan penegakan ketertiban. Harus berjalan selaras,” ujar wali kota.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyoroti soal penguatan kelembagaan di kelurahan seperti LPM, RT, dan RW.
Wali kota mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses pemilihan ketua LPM agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
“Berikan hak demokratis kepada masyarakat, biarkan mereka yang memilih. Para lurah juga harus benar-benar memperhatikan aturan yang ada, jangan menambah atau mengurangi. Kalau ada yang tidak jelas, konsultasikan dengan bagian hukum,” jelas wali kota.
Lebih jauh, wali kota juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian masalah tanah dan lahan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai kita terseret ke arus hukum. Tim harus betul-betul turun. Target kita bukan hanya angka, tetapi lembar SPPT yang dikeluarkan,” tegas wali kota.
Di akhir arahannya, Wali Kota Hadianto mengapresiasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu yang telah mencapai 40 persen hingga Juli 2025.
Meski diakuinya target 100 persen cukup sulit, namun wali kota tetap mendorong agar semua pihak berupaya maksimal. “Kalau bisa 100 persen, kenapa tidak,” tutup wali kota sebagaimana dikutip Sulteng Today dari laman Pemkot Palu.**







Komentar