Warga LIK Roviga Kota Palu Alami Ancaman Pengusiran, Kasusnya Ditangani Satgas PKA

Headline, Hukum1546 Dilihat

PALU, Sulteng Today — Sejumlah warga di Lingkungan Kecil (LIK) Bumi Roviga, Kelurahan Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah mulai resah.

Mereka mengalami ancaman pengusiran dari pengembang properti.

Padahal, lokasi tersebut telah mereka tempati selama lebih tiga puluh tahun.

Kehadiran mereka di lokasi itupun bukan atas kehendak sendiri.

Mereka didatangkan dari Pulau Jawa oleh pemerintah melalui program Transmigrasi Industri Swakarsa 32 tahun silam.

Konflik warga LIK dengan pengembang tersebut disampaikan Ketua Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Eva Susanti Bande, saat melaporkan perkembangan penanganan berbagai kasus agraria, di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tengah kepada Gubernur Sulteng, Anwar Hafid di ruang kerjanya, Selasa sore, 14 Oktober 2025.

“Kasus baru yang akan segera ditindaklanjuti adalah ancaman pengusiran sejumlah warga LIK Trans di Kelurahan Tondo, Kota Palu oleh pihak pengembang,” ungkap Eva Bande -sapaan akrabnya.

Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, bersama sejumlah anggota tim, menyampaikan laporan lengkap mengenai kasus agraria yang telah dan sedang ditangani dalam kurun tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2025.

Dalam paparannya, Eva menjelaskan beberapa konflik telah menunjukkan progres penyelesaian yang signifikan, sementara sejumlah kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Kasus yang saat ini mendapat perhatian Satgas meliputi konflik lahan antara warga di Desa Tandauleo, Bete-bete, Padabaho, Tangofa, dan Lafeu dengan PT Hengjaya di Kabupaten Morowali, serta konflik masyarakat dengan PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara.

Satgas juga tengah menangani persoalan serupa di Desa Lampasio dan Sieba, Kabupaten Tolitoli, konflik antara PT Lestari Tani Teladan (LTT) dengan petani Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, serta polemik lahan Bank Tanah di Lembah Napu, Kabupaten Poso.

Selain kasus yang sedang berjalan, Satgas PKA juga melaporkan beberapa keberhasilan penyelesaian konflik dengan hasil berpihak kepada masyarakat, antara lain redistribusi lahan transmigrasi di Desa Kancu, Kabupaten Poso, serta terpenuhinya hak-hak warga oleh PT CPM di Kelurahan Talise, Kota Palu.

Ia menegaskan bahwa sebagian besar kasus yang ditangani Satgas merupakan konflik agraria menahun yang selama ini belum mendapatkan penyelesaian serius.

Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia menekankan pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat, khususnya masyarakat adat dan petani kecil.

“Konflik lahan yang berkepanjangan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu kehidupan masyarakat. Kita harus memastikan hak-hak rakyat terlindungi.

Pendekatan yang digunakan harus mengedepankan mediasi, musyawarah, dan keadilan restoratif,” ujar Gubernur.

Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data pertanahan antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan.

Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak swasta, Gubernur optimistis bahwa Sulawesi Tengah mampu menciptakan kepastian hukum atas tanah, sekaligus mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Rencananya, dalam waktu dekat Gubernur bersama Satgas PKA akan bertemu Menteri Transmigrasi RI di Jakarta untuk membahas penyelesaian berbagai permasalahan lahan transmigrasi di Sulawesi Tengah, yang sejalan dengan program Kementerian Trans Tuntas. **

editor: moh. habil masri

Komentar