Rizal Intjenae Bantah Cemarkan Nama Baik, Beri Waktu 14 Hari kepada Mohamad Irwan untuk Meminta Maaf

Headline, Hukum68 Dilihat

SIGI, Sulteng Today – Mohamad Rizal Intjenae melalui kuasa hukumnya, Mohamad Nasir, S.H & Rekan buka suara terkait somasi atau teguran hukum yang disampaikan Mohamad Irwan melalui kuasa hukumnya dari Law Office Aditya Sutomo & Partners.

Kepada wartawan di Sigi, Kamis, 2 Juli 2026, Mohamad Nasir menjelaskan apa yang disampaikan klien kami dalam pelantikan pengurus KONI Kabupaen Sigi beberapa waktu lalu adalah fakta, di mana beliau (Rizal Intjenae) pernah dipanggil menjadi saksi pada sebuah kasus. “Dalam video tersebut tidak disampaikan tahun berapa, Bulannya kapan, tanggalnya berapa. Atau tidak mendetailkan secara tegas keberadan kasus itu. Sebenarnya, apa yang disampaikan klien kami hanya konsumsi pada forum pelantikan KONI. Tidak ada tujuan lain. Klien kami sangat dekat dengan beliau (Mohamad Irwan). Klien kami sempat terkejut karena beliau adalah saudara klien kami yang sama-sama berjuang selama ini,” jelas Mohamad Nasir.

Mohamad Nasir menilai, tindakan yang dilakukan Bapak Mohamad Irwan yang mensomasi klien kami adalah tindakan yang kemungkinan terburu-buru. “Yang tidak menghitung aspek secara detail. Saat itu, Rizal Intjenae menceritakan pengalaman pribadinya dalam sebuah peristiwa hukum. Karena sebelumnya, dia sampaikan kepada pengurus KONI. Kalian akan mengelola dana. Entah itu dana hibah atau dana apapun, yang berkaitan pemerintah. jadi tolong, jangan disalahgunakan. Itu pernyataan jelas. Setelah itu, barulah klien kami menceritakan pengalamannya,” jelasnya.

Diberi Waktu 14 Hari

Terhadap isi somasi dari Mohamad Irwan, Rizal Intjenae kata Mohamad Nasir memberikan waktu selama 14 hari kepada Mohamad Irwan untuk melakukan klarifikasi, memohon maaf atas peristiwa hukum yang ia lakukan tiga hari lalu.

“Kami sudah pertimbangkan klien kami sangat bijaksana. Ada waktu 14 hari. Di waktu 14 hari itu, kami persilahkan apakah mau klarifikasi dengan klien kami, atau datang ke klien kami untuk menyampaikan permohonan maaf dipersilahkan. Jika dalam waktu 14 hari syarat ini tidak dilakukan, maka kami akan membantu meneruskan proses hukum sebagaimana keinginan dari pihak Bapak Mohamad Irwan. Sekali lagi kami catatkan, hasil diskusi dengan klien kami, beliau sangat dekat dengan Pak Mohamad Irwan. Pak Irwan ini orangnya bijaksana, masyarakat Sigi sangat membanggakan beliau. Maka proses ini harus kita ambil dengan kepala dingin, makanya tadi kalau sebelumnya waktunya hanya tiga hari, ini dikasi waktu 14 hari. Apapun tindakan dari pihak yang mensomasi klien kami akan menerima,” jelas Mohamad Nasir.

Pada kesempatan yang sama Mohamd Nasir juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Sigi atas viralnya berita somasi dari Mohamad Irwan.

Jawaban atas somasi yang disampaikan Mohamad Irwan melalui kuasa hukumnya kata Mohamad Nasir akan kami serahkan kepada pihak atau kuasa hukum Bapak Mohamad Irwan. “Jawaban somasi tersebut tidak akan kami sampaikan di sini. Kami akan sampaikan langsung kepada Bapak Mohamad Irwan melalui kuasa hukumnya,” pungkas Mohamad Nasir.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *