Kedudukan Dana Pokir DPRD

Opini941 Dilihat

Oleh Naharuddin

SALAH satu poin kebijakan penganggaran yang sering menjadi topik diskusi keuangan daerah adalah dana pokok pikiran anggota DPRD.

Di beberapa daerah sering kali proses pembahasan APBD deadlock dan berlarut-larut, disebabkan konflik dalam proses menentukan alokasi anggaran pokir. Bahkan sebagian kepala daerah menolak untuk menganggarkan.

Pertanyaannya, apakah  dana Pokir DPRD merupakan kebijakan penganggaran yang sah atau bersifai ilegal ?

Dasar Hukum Pokir DPRD

Apakah Pokir DPRD bersifat ilegal ? Dalam menjawab masalah ini kita bisa mereview beberapa peraturan  sebagai pijakan keberadaan pokir DPRD, yaitu  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta  Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Dalam pasal 149 UU 23 Tahun 2023 disebutkan, bahwa DPRD bertugas menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. 

Tugas DPRD dalam kerangka menampung dan menindaklanjuti aspirasi menjadi landasan dibukanya jalan bagi DPRD untuk menyusun pokok pikiran sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan daerah.

Pengaturan  mengenai Pokir DPRD juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Disebutkan dalam PP tersebut bahwa  DPRD mempunyai tugas dan wewenang: menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat….memberikan pokok-pokok pikiran DPRD sebagai bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Secara teknis Peaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017  dalam  pasal 78 menyebutkam bahwa Pokir DPRD adalah bagian dari bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 

Selanjutnya pasal  178 menjelaskan bahwa Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD melalui risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses, dan harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Dari perspektif tiga peraturan di atas secara eksplisit menegaskan legalitas keberadaan dana Pokir DPRD dalam sistem rencanaan kerja dan  anggaran daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Pokok pikiran DPRD merupakan salah satu bahan pertimbangan bagi pihak eksekutif dalam penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah .

Dengan demikian, keberadaan Pokir DPRD bukan barang haram, bukan ilegal, tetapi  merupakan kebijakan penganggaran yang sah.

Pokir DPRD merupakan implementasi fungsi DPRD dalam mengartikulasikan dan memformulasikan aspirasi rakyat dalam dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran daerah.

Pokir DPRD sebagai perwujudan aspirasi rakyat yang diserap melaui reses, kunjungan kerja, atau dengar pendapat.

Pokir dan Visi Misi Kepala Daerah

Rencana pembangunan daerah pada prinsipnya menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Yang namanya  RPJMD, RENSTRA, RKPD sampai APBD, pada prinsipnya memuat arah kebijakan dan strategi pembangunan kepala daerah.

Pertanyaannya bagaimana mengkoordinasikan, menyelaraskan dan mengintegrasikan antara dokumen perencanaan dengan Pokir DPRD?

Disebutkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2018 bahwa Pokir merupakan salah satu bahan dalam menyusun RKPD. RKPD dipahami sebagai  dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Dalam relasi Pokir DPRD dan visi misi kepala daerah, maka Pokir DPRD  harus diarahkan dan didorong untuk mendukung pencapaian visi, misi dan program kepala daerah.

Dalam konteks itulah  keberadaan Pokir DPRD diintegrasikan dan diselaraskan dengan visi, misi dan program kepala daeah.**

Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Tadulako

Komentar