PALU, Sulteng Today – Kasus PT Bumi Morowali Utama (BMU) memasuki babak baru. Sebelumnya, perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp2,3 triliun karena menambang di kawasan hutan seluas 62,15 hektar tanpa izin.
Eksploitasi nikel di kawasan hutan Morowali tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali.
Merespon kondisi menyedihkan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Merah Putih Dr. Abdul Rachman Thaha, M.H mendesak pemerintah pusat agar mengucurkan dana rehabilitasi kawasan hutan Morowali yang rusak akibat aktivitas PT BMU dan perusahaan tambang lainnya.
“Selaku putra daerah Sulawesi Tengah, saya meminta pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan RI agar sebagian dana denda Rp2,3 triliun dari PT BMU dikucurkan ke Sulteng untuk merehabilitasi hutan yang mereka rusak,” jelas mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini kepada Sulteng Today, Kamis, 4 Juni 2026.
Rachman Thaha tidak hanya menyorot aktivitas PT BMU. Ia juga mendesak perusahaan tambang yang mengeksploitasi kekayaan alam Morowali dan Morowali Utara untuk merehabilitasi kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas mereka.
Untuk menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan oleh aktivitas tambang ilegal di Morowali, Rachman Thaha meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan Sulteng untuk menghitung nilai kerugian daerah atau negara akibat aktivitas tambang ilegal.
“BPKP dan BPK harus menghitung terlebih dahulu nilai kerugian negara yang disebabkan kerusakan hutan di Morowali dan Morowali Utara,” jelasnya.
Sebagai Sekjen Laskar Merah Putih, Rachman Thaha menyatakan komitmen untuk terus mendukung Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini merupakan wujud komitmen Pemerintahan Prabowo Subianto dalam menyelamatkan lingkungan,” jelas Rachman Thaha.
Untuk diketahui, Selasa, 4 November 2025 Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memasang plang di atas lahan kawasan hutan seluas 62,15 hektar di Desa Laroena, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Selama ini, potensi nikel di kawasan hutan Desa Laroena tersebut dieksploitasi oleh PT Bumi Morowali Utama (BMU) tanpa izin. Baik IUP maupun izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Karenanya, Satgas PKH meminta PT BMU membayar denda sebesar Rp2,3 triliun.
Untuk diketahui, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus berusaha menertibkan perusahaan tambang ilegal di Indonesia. Tetapi, penertiban mengedepankan sanksi administratif berupa pembayaran denda sebagai ganti rugi dari kerugian keuangan negara.
Menhan Sjafrie saat itu menegaskan, bila denda tidak dibayarkan, PT. BMU berpotensi dikenakan pidana.
“Kalau dia tidak bisa kita atur secara administrasi, kita atur secara pidana,” ujar Sjafrie.
Dalam pemasangan plang penguasaan kembali lahan 62,15 hekatar itu, Menhan Sjafrie didampingi Wakil Ketua Pengawas Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung ST Burhanuddn, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh selaku Pengarah Satgas PKH, serta Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid.
Jaksa Agung disebut akan bertugas melakukan penegakan hukum, Panglima TNI akan melakukan tindakan berkaitan dengan pengamanan sumber daya alam (SDA).
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan tindakan-tindakan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang berpotensi terjadi di lokasi pertambangan.
Dukung Pemulihan Kawasan Hutan
Gubernur Sulteng H. Anwar Hafid menyambut baik langkah terpadu pemerintah pusat tersebut. Ia menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap upaya penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan.
Kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah kata Anwar Hafid menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Ini momentum penting bagi Sulteng untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Anwar Hafid saat mendampingi Menhan Sjafrie.**
editor: moh. habil masri







Komentar