Gubernur Anwar Hafid Diundang Jadi Pembicara di FGD DPD RI, Bahas Pilkada Langsung

Headline, Sulteng42 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si diundang menjadi salah satu pembicara dalam focus group discussion (FGD), yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

FGD DPD RI ini akan dilaksanakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026, dengan tema “Reformasi Desain Desentralisasi Politik: Menuju Asimetrisme dan Tata Kelola Pemerintahan yang efektif”.

Di forum FGD tersebut Anwar Hafid akan menjelaskan sikap dan tanggapannya sebagai gubernur terkait pemilihan kepala daerah secara langsung.

Kemudian, terkait gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. “Jadi saya diundang sebagai narasumber dengan dua materi, yakni tentang pemilihan langsung kepala daerah dan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Jadi bukan soal fiskal,”jelas mantan Bupati Morowali dua periode tersebur.

Selain Anwar Hafid, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, Ketua Komisi II DPR RI Dr. H Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. Akmal Malik, M.Si, Akademisi /Penggiat Pemilu, Titi Anggraini dan Kapus PDN Brin, Mardyanto Wahyu Tryatmoko juga didaulat menjadi pembicara dalam FGD tersebut.

FGD DPD RI menyoroti praktik desentralisasi di Indonesia, dimana tidak dapat lagi dibaca hanya dengan kerangka umum otonomi daerah.

UU No. 23 Tahun 2014 memang menjadi payung umum pemerintahan daerah, tetapi dalam praktik terdapat daerah yang diatur secara khusus atau istimewa dengan logika kelembagaan yang berbeda.

Di antaranya, Aceh diatur dengan UU No. 11 Tahun 2006, Papua diatur UU No. 2 Tahun 2021, DIY melalui UU No. 13 Tahun 2012, dan Jakarta melalui UU No. 2 Tahun 2024. Namun pengakuan itu bersifat parsial dan tidak konsisten.

Asimetrisme yang ada lebih banyak lahir dari tekanan politik episodik, penyelesaian konflik, akomodasi elite lokal, atau pelunakan resistensi daerah — ketimbang dari desain kelembagaan yang koheren dan berbasis prinsip.

Akibatnya, asimetrisme Indonesia berjalan tanpa kerangka normatif yang jelas tentang apa yang seharusnya diatur secara simetris dan apa yang secara genuin membutuhkan pengaturan berbeda.

Dalam spektrum itu, perhatian pada desentralisasi politik menjadi sangat penting karena cara bekerja lembaga politik di daerah, termasuk pola rekrutmen kepemimpinan daerah tidak sama.**

editor: moh. habil masri

Komentar