Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kembali Diperiksa KPK

Headline, Hukum917 Dilihat

JAKARTA, sultengtoday.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Informasi yang diperoleh sultengtoday.id dari Jakarta, Yaqut tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 1 September 2025 sekira pukul 09.18 WIB.

Yaqut terlihat mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Serta membawa map berwarnah biru.

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” jelas Yaqud.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Yaqut. Dia mengaku tak membawa dokumen apapun ke KPK. “Nggak ada (bawa dokumen), saya hanya persiapan saja,” ujarnya.

Kamis, 7 Agustus 2025 lalu, Yaqut pernah diperiksa KPK sekira empat jam.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Meski demikian, ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.**

Komentar